KAJIAN TERHADAP PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN BERDASARKAN PASAL 31 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Main Article Content

Elsa Lestiana Pramesti

Abstract

Penegakan hukum merupakan salah satu langkah untuk menciptakan aturan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, baik melalui tindakan pencegahan maupun penindakan setelah terjadi pelanggaran hukum. Meskipun penahanan memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, undang-undang masih memberikan peluang kepada yang ditahan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam rangka menjaga agar kepentingan tersangka atau terdakwa tidak dirugikan oleh penahanan yang mungkin berlangsung dalam waktu yang lama, Hukum Acara Pidana mengatur ketentuan mengenai kemungkinan tersangka atau terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pasal 31 KUHAP mengatur mengenai penangguhan penahanan, yang dapat dipertimbangkan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim sesuai dengan wewenang mereka, dengan menetapkan apakah jaminan uang atau orang diperlukan berdasarkan syarat-syarat tertentu.Permohonan penangguhan penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri atau keluarganya kepada lembaga yang menahan mereka, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau hakim di pengadilan. Permohonan ini harus disertai dengan jaminan, baik dalam bentuk orang maupun barang. Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur nilai uang yang dijadikan jaminan. Dalam penyusunan Karya Ilmiah Hukum ini, peneliti akan melakukan penelitian dengan judul: Analisis tentang Penangguhan Penahanan dengan Jaminan berdasarkan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Identifikasi masalah meliputi pertimbangan penyidik Polri dalam memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan kepada tersangka atau terdakwa, serta prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.

Article Details

Section
Articles

References

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia, 2003.

C.S.T. Kansil, Buku-buku Hukum, Jakarta, Penerbit Erlangga, 2007.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 2011.M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Penerbit Kartini, 2005

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta, 2003.

Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta, Penerbit Pustaka Setia, 2011.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Penerbit Bumi Aksara, 2011.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit Alumni, 2002.

Sudibyo Triatmodjo, Pelaksanaan Penahanan dan Kemungkinan Yang Ada Dalam KUHAP, Bandung, Penerbit Alumni, 2002

Soerjono Soekamto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Penerbit : Rajawali Pers, 2002.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni, 2006.