The Influence of Financial Technology on the Reformulation of Bank Customer Protection Regulations.

Main Article Content

Andri Brawijaya
Henny Nuraeny
Nova Monaya

Abstract

Background. The rapid evolution of financial technology has shifted banking activities toward fully digital environments, creating new opportunities for efficiency while simultaneously exposing customers to broader and more complex risks. Traditional regulatory frameworks, originally designed for conventional banking, often struggle to address issues arising from digital transactions, data processing, and emerging online service models. This situation has prompted regulators and financial institutions to reconsider existing norms to ensure stronger and more adaptive customer protection.


Aim. This study aims to examine how technological developments influence regulatory reform in order to strengthen the protection of bank customers.


Methods. A qualitative approach is applied through systematic analysis of regulatory developments, institutional policies, and emerging patterns of consumer risk in digital banking.


Results. The study finds that technological growth drives regulators to refine customer protection rules, especially in areas related to customer rights, digital accountability, and data security. Banks also adopt updated internal policies to meet evolving regulatory expectations.


Conclusions. Financial technology plays a significant role in encouraging regulatory reform, pushing authorities toward more adaptive and forward-looking frameworks.


Implication. Continuous regulatory development is essential to ensure that customer protection remains effective as digital financial services continue to advance.


 Keywords: Financial technology; customer protection; banking regulation; digital banking; regulatory reform.

Article Details

How to Cite
Brawijaya, A., Nuraeny, H., & Monaya, N. (2025). The Influence of Financial Technology on the Reformulation of Bank Customer Protection Regulations. Jurnal Legisci, 3(3), 201–215. https://doi.org/10.62885/legisci.v3i3.974
Section
Articles

References

Adrian, T., & Putra, R. A. (2022). Transformasi digital perbankan Indonesia: Tantangan keamanan dan perlindungan konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 411–432.

Agustina, R. (2020). Perkembangan fintech di Indonesia dan kerangka pengaturannya. Jurnal Hukum Prioris, 10(2), 145–165.

Ainin, N., & Setyawan, D. (2023). Konsumen rentan dalam ekosistem keuangan digital: Tinjauan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Keuangan Publik, 5(1), 22–40.

Amilah F., Regina R., et al. (2024). Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam Rupiah Digital. Unes Law Review. 7(1). 307

Andriani, S. (2023). Evaluasi efektivitas POJK Perlindungan Konsumen dalam menghadapi inovasi FinTech. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 98–115.

Arifin, Z. (2021). Harmonisasi regulasi FinTech dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(2), 52–70.

Asmar, A. (2022). Perlindungan data pribadi nasabah bank pada layanan mobile banking. Jurnal Hukum Bisnis, 12(1), 75–90.

Bayu, S. M., Rayhan S.M, et al (2024). Analisis Regulasi Fintech dan Implikasinya Terhadap Operasional Bank Digital dalam Studi Kasus Indonesia. Media Hukum Indonesia. 2 (3), 60-68

Dewi, L. P., & Kusuma, H. (2022). Kegagalan sistem pembayaran digital dan implikasi hukumnya bagi perbankan Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi, 8(2), 189–208.

Fauzan, R. (2021). Penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam layanan digital banking. Jurnal Perbankan Indonesia, 19(3), 201–217.

Firdaus, M. (2020). Urgensi penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan data digital pada sektor keuangan. Jurnal Hukum Nasional, 10(1), 55–73.

Hakim, L. (2022). Analisis regulasi FinTech di Indonesia dalam perspektif risk-based regulation. Jurnal Regulasi & Kebijakan Keuangan, 3(2), 112–130.

Hidayah, N. (2021). Tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah akibat fraud digital. Jurnal Hukum Keperdataan, 7(2), 245–263.

Lubis, M. H. (2020). FinTech dan modernisasi sistem keuangan Indonesia: Analisis hukum dan ekonomi. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 13(1), 67–85.

Mahardika, A., & Setiawan, D. (2023). Perlindungan konsumen dalam transaksi digital berbasis FinTech: Kajian hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Kontemporer, 19(2), 301–320.

Naufal, M. (2022). Analisis kerentanan nasabah bank terhadap serangan siber dalam layanan mobile banking. Jurnal Keamanan Siber Nasional, 4(1), 60–78.

Prasetyo, B. (2023). Evaluasi regulasi sistem pembayaran digital di Indonesia: Kesiapan menghadapi risiko teknologi. Jurnal Kebijakan Publik & Hukum, 11(3), 180–202.

Rachmawati, R. (2022). Aspek hukum dalam penyelesaian sengketa layanan FinTech di Indonesia. Jurnal Alternatif Penyelesaian Sengketa, 4(1), 11–29.

Rahardjo, S. (2020). Perlindungan nasabah terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum Siber, 2(1), 38–56.

Santoso, T. (2022). Fraud perbankan digital dan pertanggungjawaban hukum lembaga keuangan. Jurnal Hukum Perdata & Bisnis, 8(2), 150–170.

Sasongko, B., & Wiratama, R. (2021). Implementasi prinsip know-your-customer (KYC) dalam layanan digital perbankan. Jurnal Perbankan Syariah dan Konvensional, 6(1), 33–50.

Setiawan, Y. (2023). Tantangan perlindungan konsumen di era digital financial services (DFS) di Indonesia. Jurnal Kebijakan Ekonomi Digital, 2(1), 45–62.

Sihombing, L. (2023). Regulasi data pribadi dan implikasinya terhadap industri perbankan digital. Jurnal Hukum & Teknologi Informasi, 5(2), 201–225.

Sulistyono, A. (2020). Reformasi regulasi sistem keuangan digital Indonesia: Kebutuhan dan arah kebijakan. Jurnal Ketatanegaraan, 14(2), 99–121.

Supriyadi, W. (2022). Efektivitas pengawasan OJK terhadap layanan FinTech peer-to-peer lending. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 6(1), 70–87.

Susanto, H. (2021). Kebijakan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan digital. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 5(2), 143–161.